Disini saya tidak akan membahas semua pasal dalam UU ITE. Saya hanya akan membahas pasal 28 (itupun hanya ayat 2 nya saja, hehehe) dan disambung dengan Pasal 45 ayat 2. Tapi sebelum masuk ke penjelasan tentang pasal, saya akan menjelaskan sedikit tentang apa itu UU ITE. Yuk ah!
Apa itu UU ITE?
UU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Undang-undang cyber pertama yang dimiliki oleh Indonesia yang telah disahkan tanggal 25 Maret pada tahun 2008 oleh DPR. Dengan disahkannya UU ITE maka semua transaksi elektronik di Indonesia kini telah memiliki landasan hokum yang jelas.
UU ITE kini menjadi payung hukum tentang Informasi dan dan transaksi elektronik di Indonesia, selain itu UU ITE juga mencakup soal konten dan sanksi terhadap cybercrime yang kini mulai marak terjadi di Indonesia. Dengan adanya UU ITE di Indonesia, maka kini dokument elektronik maupun salinannya bisa menjadi alat bukti di pengadilan.
Ada apa didalam pasal 28 ayat 2 itu?
Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 ayat 2 berbunyi, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dan ada apa pula di pasal 45 ayat 2?
Pasal 45 ayat 2 berbunyi, “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
1 milyar? Wowww!! Bombastis! Sungguh tidak sedikit uang yang anda keluarkan apabila anda melakukan perbuatan yang menyinggung pasal 28 ayat 2. Seandainya tidak ada didalam Undang-Undang mengenai SARA, saya dengan jelas mengatakan tidak setuju terhadap orang-orang yang menimbulkan permusuhan.
Apakah sudah berjalan dengan baik UU ITE ini (khususnya pasal 28 ayat 2)?
Ternyata tidak semulus yang saya pikir. Masih banyak pernyataan-pernyataan yang menimbulkan SARA (didunia maya tentunya).
Apakah ditindak?
Hampir tidak semua. Bahkan tidak sedikit baik disebuah web atau forum yang terdapat kasus SARA. Memang web ataupun forum itu tidak dibuat secara sengaja untuk ajang konfrontasi tentang SARA. Akan tetapi banyak pengguna yang secara terang-terangan membuka wacana tidak jelas dan berujung SARA (kasian nama baik web dan forumnya).
Jadi menurut saya untuk UU ITE belumlah berjalan dengan sempurna. Karena memang masih banyak pelanggaran-pelanggaran (bukan hanya pasal 28 ayat 2) yang tidak ditindak. Akan tetapi saya menghargai usaha pemerintah untuk membenahi kesemrawutan dunia teknologi di Indonesia. Saya sangat mendukung UU ITE ini, dan mudah-mudahan akan berjalan lebih baik lagi.
Comments (0)
Posting Komentar